JADWAL PESANTREN MAHASISWA
Sabtu (Jam 13.00 - 14.45)
Kajian : Tajwidul Qur'an dan Kitab Salaf (Tauhid, Fiqh, dan Akhlak)
di Koridor Selatan Masjid Salman ITB
 (Gratis, terbuka untuk mahasiswa dan umum)
 

Perpindahan harta dari tangan ketangan telah diatur oleh syara’ dengan berbagai istilah, diantaranya ada jual beli, hibah, wasiat, zakat, warisan dan istilah yang lain. Pada zaman sebelum datangnya agama Islam, masalah warisan sangatlah berat sebelah. Perempuan sebagai kelompok yang lemah sangat terdhalimi. Mereka tidak mendapat hak harta warisan oleh kerabatnya. Kedudukan perempuan dalam hal warisan pada masa itu sangatlah memprihatinkan.

Pembagian harta warisan pada masa jahiliyah hanya dibagikan kepada kelompok laki-laki yang telah telah mencapai umur dewasa, sedangkan perempuan entah itu anak-anak maupun dewasa tidak mendapat bagian harta warisan, begitupu anak kecil dari kelompok laki-laki. Mereka berdalih bahwa yang berhak atas harta warisan hanyalah yang ikut berperang, mencari nafkah, menghasilkan ghanimah (rampasan perang). Sedangkan kaum perempuan dan anak kecil tidak melakukan apapun, maka tidak berhak atas harta warisan.

Kemudian Islam datang dengan segala keadilan dan ketegasan dalam menentukan hukum warisan, bahwa bagian satu lelaki sebagaimana bagian dua orang perempuan. Maka terangkatlah derajat perempuan melalui pembagian harta warisan.

للذكر مثل حظ الأنثيين (النساء:11).
Bagian satu lelaki sebagaimana bagian dua perempuan.

Dalam Kitab At-Tahqiqat Al-Mardliyah terdapat keterangan berikut,

وإذا كانت الجاهلية راعت الأقوياء وحرمت الضعفاء من الميراث فإن الإسلام راعى هؤلاء الضعفاء لأنهم أحق بالعطف والمعونة.
Jika pada masa jahiliyah harta warisan hanya dibagikan kepada mereka yang dianggap kuat dan tidak membagikannya kepada mereka yang lemah, maka Islam justru sebaliknya, memperhatikan mereka yang lemah, karena yang lemah lebih berhak dikasihani dan ditolong.

Maka sempurnalah keadilan Islam dengan memberi hak warisan kepada setiap kelompok, tanpa mengurangi setatusnya sebagai laki-laki dan perempuan. Meskipun terdapat perbedan dalam pembagian harta warisan, akan tetapi ada hikmah tersembuyi dibalik ketentuan tersebut. Jika kita tahu hikmah dalam pembagian harta warisan tersebut, maka itu adalah anugrah dari Allah swt. jika kita tidak tahu maka yakinlah bahwa terdapat hikmah atas pembagian warisan tersebut. 

Posting Komentar Blogger

 
Top