Dikisahkan
bahwa terdapat sekelompok ulama yang memendam rasa dengki kepada Imam
Syafi`i, mereka bersiasat untuk melakukan tipu daya kepada Imam Syafi`i.
Akhirnya mereka berkumpul di suatu tempat untuk mengumpulkan
pertanyaan-pertanyaan dalam masalah fikih dan akidah untuk menguji
sejauh mana kecerdasan Imam Syafi`i.
Akhirnya para ulama itu bertemu
dengan Imam Syafi`i di dalam sebuah kesempatan yang dihadiri oleh
Khalifah Harun al-Rasyid dan mereka menyampaikan pertanyaan-pertanyaan
yang telah mereka persiapkan sebelumnya.
Mereka bertanya, “Dua
orang muslim yang berakal meminum minuman keras, kenapa hanya satu di
antara mereka yang mendapatkan hukuman sedangkan satu lagi bebas?”
Imam Syafi`i menjawab, “Yang terbebas dari hukuman itu adalah anak
kecil, dan yang dihukum itu adalah anak yang telah mencapai akil balig,
dewasa.”
Mereka bertanya, “Terdapat lima orang lelaki yang
berzina dengan seorang wanita. Lelaki pertama mendapat hukuman pancung,
yang kedua dirajam, yang ketiga hanya dicambuk seratus kali, yang
keempat dicambuk lima puluh kali, dan yang terakhir tidak dihukum
apa-apa. Kenapa bisa terjadi?”
Imam Syafi`i menjawab, “Lelaki
yang pertama menghalalkan perkara yang diharamkan Allah, yaitu zina,
maka ia telah murtad dan mendapatkan hukuman pancung. Lelaki yang kedua
adalah lelaki yang telah beristri, maka ia mendapat hukuman rajam.
Lelaki ketiga adalah lelaki bujang, maka ia hanya mendapat hukuman
cambuk seratus kali. Lelaki keempat adalah seorang budak, maka ia hanya
mendapatkan setengah dari hukuman lelaki biasa. Dan lelaki yang kelima
adalah orang gila, maka ia tidak mendapatkan hukuman.”
Mereka
bertanya, “Ada seorang lelaki yang melaksanakan salat. Saat ia salam
menoleh ke kanan, ia menceraikan istrinya. Saat ia salam menoleh ke
kiri, salatnya batal. Dan saat ia menoleh ke langit ia harus membayar
sebanyak seribu dirham. Bagaimana ini terjadi?”
Imam Syafi`i
menjawab, “Saat ia menoleh ke kanan, ia melihat suami dari wanita yang
telah ia nikahi. Saat ia menikahi wanita itu, suami wanita tadi hilang
dan tidak diketahui keberadaannya. Dan ketika ia tahu bahwa lelaki itu
hadir di sana maka seketika itu juga ia menceraikan istrinya itu.
Saat ia menoleh ke kiri, ia melihat terdapat najis yang menempel di
bajunya, maka batal salatnya. Dan saat ia menoleh ke langit, ia melihat
hilal telah muncul di langit, dan sebelumnya ia telah memiliki hutang
yang harus dibayar ketika awal bulan. Maka saat bulan baru ia wajib
untuk membayar hutangnya.”
Mereka bertanya, “Terdapat seorang
lelaki yang mengimami empat orang lelaki lain di dalam sebuah masjid.
Kemudian datang seorang lelaki ke dalam masjid. Saat imam tadi salam
pertanda selesai salat, sang Imam tadi mendapatkan hukuman pancung, dan
empat orang makmum mendapatkan hukuman cambuk, dan masjid tempat mereka
salat itu dihancurkan. Kenapa ini terjadi?”
Imam Syafi`i
menjawab, “Lelaki yang masuk masjid tadi awalnya memiliki seorang istri
yang ia titipkan di rumah saudaranya saat ia pergi ke suatu tempat.
Kemudian sang imam tadi datang dan membunuh saudara lelaki tersebut dan
mengklaim bahwa wanita ini adalah istri dari saudara itu, kemudian ia
menikahinya. Itulah kenapa sang imam mendapatkan hukum pancung karena
telah melakukan pembunuhan.
Dan saat itu empat orang makmum
tadi menjadi saksi atas kejadian itu. Mereka tahu tapi tidak melakukan
apa-apa, maka mereka mendapatkan hukuman cambuk.
Dan masjid itu
awalnya adalah rumah dari saudara lelaki yang terbunuh tadi, yang
kemudian dijadikan masjid oleh sang imam. Karena saudara itu telah mati
terbunuh, maka rumah itu menjadi harta warisan yang diserahkan kepada si
lelaki. Dan karena bangunan itu adalah miliknya, dan imam menjadikannya
masjid tanpa seizin pemiliknya, maka masjid itu dihancurkan.”
Mereka bertanya, “Ada seseorang yang minum air dari sebuah mangkuk, ia
telah meminum sebagian air itu, namun kemudian sisanya diharamkan
baginya. Kenapa demikian?”
Imam Syafi`i menjawab, “Ia telah
meminum air yang halal, namun kemudian ia mimisan dan darahnya masuk ke
dalam sisa air di mangkuk tersebut. Tercampurlah air itu dengan darah,
maka haramlah baginya untuk meminum sisa air tersebut.”
Mereka
bertanya, “Ada dua orang lelaki berada di atas atap sebuah rumah,
kemudian salah satu di antara mereka jatuh dan mati. Seharusnya istri
lelaki yang jatuh tadi boleh dinikahi oleh temannya, namun dalam
kejadian ini istri lelaki tadi haram dinikahi olehnya. Kenapa ini bisa
terjadi?”
Imam Syafi`i berfikir sejenak kemudian menjawab,
“Istri lelaki yang jatuh tadi adalah putri dari lelaki yang di atas
atap, dan lelaki yang di atap itu adalah budak dari lelaki yang jatuh
tadi. Saat lelaki tadi jatuh, istrinya yang sebelumnya adalah budak
menjadi merdeka karena kematian suaminya. Karena ia merdeka maka ia
memiliki harta warisan dari suaminya, dan salah satu harta warisannya
adalah budak tadi yang merupakan orang tua dari wanita itu. Maka lelaki
yang di atas atap tadi tidak boleh menikahi istri lelaki yang jatuh
tadi, karena wanita itu sudah menjadi tuannya.”
Sampai sini
Harun al-Rasyid yang saat itu hadir tidak bisa menyembunyikan rasa
takjubnya terhadap kecerdasan Imam Syafi`i. Ia pun berkata, “Kamu telah
menjelaskan dan penjelasanmu sangat bagus. Kamu telah menjelaskan dengan
lisanmu, dan lisanmu sangat fasih. Kamu telah memberikan pencerahan,
dan pencerahanmu sangat mengena.”
Lalu Imam Syafi`i menjawab,
“Semoga Allah memanjangkan umurmu wahai Khalifah. Saya hendak memberikan
satu pertanyaan kepada para ulama ini. Jika mereka bisa menjawabnya
maka aku bersyukur kepada Allah, dan jika mereka tidak bisa menjawabnya
maka aku meminta kepadamu agar melindungiku dari keburukan mereka.”
Harun al-Rasyid menjawab, “Kamu akan mendapatkan apa yang kamu mau. Silahkan ajukan pertanyaan sesukamu!”
Imam Syafi`i berkata, “Seorang lelaki mati dan meninggalkan harta
sebanyak 600 dirham. Dan adik kandungnya yang wanita hanya mendapatkan
satu dirham dari harta warisan itu. Bagaimana ini bisa terjadi?”
Para ulama tersebut saling melihat satu sama lain dan tidak ada yang
bisa menjawab pertanyaan tadi. Setelah melihat waktu yang lama dalam
diam, Harun al-Rasyid memintanya untuk memberikan jawaban.
Imam
Syafi`i menjawab, “Lelaki ini mati meninggalkan dua orang anak
perempuan, seorang ibu, seorang istri, dua belas saudara kandung dan
satu orang adik kandung perempuan. Dua anak perempuan ini mendapatkan
2/3 harta yaitu 400 dirham. Ibunya mendapatkan 1/6 harta yaitu 100
dirham. Istrinya mendapatkan 1/8 harta yaitu 75 dirham. Sisanya adalah
25 dirham, 12 orang lelaki itu mendapatkan dua kali bagian perempuan,
maka mereka mendapatkan 24 dirham. Maka sisanya hanya satu dirham
diberikan kepada adik kandung perempuan itu.”
Maka Harun
al-Rasyid tersenyum dan memberinya hadian seribu dirham. Kemudian Imam
Syafi`i menerimanya dan membagikannya kepada para pembantu di istana.
Semoga Allah merahmati Imam Syafi`i dan mengumpulkannya bersama para orang saleh di surga kelak. Amin.
Dikutip dari: SuaraAl-azhar
Home
»
Akhlak
»
Fiqih
»
Pustaka Aswaja
» KISAH MENAKJUBKAN TENTANG KECERDASAN IMAM SYAFI'I.KISAH MENAKJUBKAN TENTANG KECERDASAN IMAM SYAFI'I.
Related Posts
Kisah Syekh Said Ramadlan al-Buthi dengan Istrinya
14 Mar 20140Di sela-sela jawaban beliau (Syekh Muhammad Sa'id Ramadhan Al-Buthi) ketika ditanya pendapatnya ten...Read more »
10 Nama Sabar
19 Jan 20140Kata Sabar, sangatlah luas untuk dijelaskan secara terperinci, tetapi seorang Ulama mempersingkat...Read more »
JANGAN TINGGALKAN DZIKIR MESKIPUN HATI TIDAK KONSENTRASI
19 Jan 20140Imam Ibnu Athaillah As-Iskandari rahimahullah berkata, ‘’Janganlah kamu meninggalakan dzikirmu ka...Read more »
Seorang Raja Menjadi Sufi Lantaran Roti
19 Jan 20140Kisah pertobatan Raja Balkh (Iran) Abu Ishaq Ibrahim bin Adham berawal dari keinginannya untuk...Read more »
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar Blogger Facebook